SEJARAH SMP PGRI 3 DENPASAR
SMP PGRI 3 Denpasar pada awalnya bernama SMP PGRI 10 Badung yang didirikan oleh Pembina bersama pengurus PGRI Ranting SMP Negeri 4 Denpasar ( Ketua Drs. I Made Suada, S.Pd , Sekretaris I Nyoman Perama, Bendahara Nur Mitri serta Kaur TU adalah Ni Wayan Setiasih ) serta diperkuat dengan dukungan Guru Pegawai SMP Negeri 4 Denpasar pada tanggal 15 Juni 1985. Ditandatangani oleh Drs. Gusti Agung Nyoman Rai Putra, BA. Surat ditindak lanjuti oleh Ketua YPLP Perwakilan Badung I Wayan Reneng, BA.
Pada Tanggal 31 Juli 1986 ditindak lanjuti Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten Badung Drs. Komang Suka untuk memohon ijin mendirikan SMP PGRI 10 Badung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Bali pada tanggal 15 Desember 1986. Kemudian pada tanggal 9 Februari 1988 dengan nomor surat 15/I.19.b4/R.88 dikeluarkan ijin operasional dari Kepala Bidang Dikmenum Kanwil Depdikbud Propinsi Bali lewat Kasi Sekolah Swasta I Nyoman Dedeh, BA. Pada tanggal 11 maret 1987 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyetujui pendirian SMP PGRI 10 Badung. Pada tanggal 20 maret 1997 YPLP PGRI Perwakilan Kota Madya Denpasar mengajukan perubahan nomenklatur atau perubahan nama sekolah kepada Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Bali dengan Nomor Surat :15/K.I.II/E.16/97 dengan nama SMP PGRI 10 Badung menjadi SMP PGRI 3 Denpasar yang beralamat di jalan Gunung Agung di Denpasar Barat. Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali atas nama Menteri Pendidikan menugaskan pada tanggal 20 April 2000 Drs. I Made Suada, M.M., M.Si. sebagai Guru dipekerjakan dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Pada tanggal 31 Desember 2010 Drs I Made Suada, M.M., M.Si. purna bakti sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan PPLP Dikdasmen Propinsi Bali mengangkat Drs. I Made Suada sebagai Kepala SMP PGRI 3 Denpasar. Di tahun 2021, setelah masa jabatan selesai. Kemudian Pengurus Perwakilan YPLP PGRI Kota Denpasar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 483/C.1/YPLP PGRI DPS/V/2021. Di mana pada Surat Keputusan tersebut menujuk Ni Made Chandra Widayati, S.Pd., M.Li. untuk meneruskan jabatan sebagai Kepala Sekolah di SMP PGRI 3 Denpasar.

